Penduduk adalah orang-orang yabg berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berintraksi satu sama lain secara terus menerus/kontinu.dalam sosiologi penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Penduduk suatu Negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
-orang yang tinggal di dartah tersebut
-orang yang secara hokum berhak tinggal di daerah tersebut.dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal disitu.misalkan bukti kewarganegaraan,tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Kecepatan penduduk di hitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal.
berbagi dalam apa pun baik dalam ilmu sahabat cinta kata yang sangat berarti dalam kehidupan kita ini...semoga bermanfaat bagi kita semua
Sabtu, 20 Maret 2010
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Pengertian warga Negara :
-Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
-Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
-Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan.
-Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
-Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
-Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
-Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
-Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
-Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
-Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan.
-Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
-Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
-Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
-Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
ARTI BANGSA
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama.
KONSEP BANGSA
1. Bangsa dalam arti etnis: kelompok manusia yang berasal usul tunggal baik dalam arti kturunan maupun kewilayahan.
2. Bangsa dalam arti kultural: sekelompok manusia yang menganut kbudayaan yang sama.
3. Bangsa dlm arti politis: merupakan kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuatan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal usul keturunan nya
4.Bangsa dalam Arti Sosiologi – Antropologi Persekutuan hidup yg berdiri sendiri & masing-masing Anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh Satu kesatuan ras,bahasa,agama & adat istiadat
5.Bangsa dalam Arti Politik Suatu masyarakat yang berada dalam suatu daerah/wilayah yang sama & mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya Sebagai suatu kekuasaan yg tertinggi
KONSEP BANGSA
1. Bangsa dalam arti etnis: kelompok manusia yang berasal usul tunggal baik dalam arti kturunan maupun kewilayahan.
2. Bangsa dalam arti kultural: sekelompok manusia yang menganut kbudayaan yang sama.
3. Bangsa dlm arti politis: merupakan kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuatan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal usul keturunan nya
4.Bangsa dalam Arti Sosiologi – Antropologi Persekutuan hidup yg berdiri sendiri & masing-masing Anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh Satu kesatuan ras,bahasa,agama & adat istiadat
5.Bangsa dalam Arti Politik Suatu masyarakat yang berada dalam suatu daerah/wilayah yang sama & mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya Sebagai suatu kekuasaan yg tertinggi
DEFINISI ARTI NEGARA
Negara adalah kumpulan manusia yang berbeda dan bertempat/berdiam disuatu kepulauan yang mempunyai tujuan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2. Melaksanakan ketertiban
3. Pertahanan dan keamanan
4. Menegakkan keadilan
Negeara dilihat dari empat aspek:
1.Negara sebagai organisasi kekuasaan
2.Negara sebagai organisasi politik
3.Negara sebagai organisasi kesusilaan
4.Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2. Melaksanakan ketertiban
3. Pertahanan dan keamanan
4. Menegakkan keadilan
Negeara dilihat dari empat aspek:
1.Negara sebagai organisasi kekuasaan
2.Negara sebagai organisasi politik
3.Negara sebagai organisasi kesusilaan
4.Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Langganan:
Postingan (Atom)